Andi Narogong Mengaku "Pak Nov Senang Dikasih Jam"

| 30 Nov 2017 17:50
Andi Narogong Mengaku
Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Zakiyah/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang lanjutan kasus e-KTP kembali digelar di Pengadilan TIpikor Jakarta.  Kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan mewah seharga Rp1,3 miliar kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto 12 November 2012.

Kala itu, Novanto ulang tahun, katanya.

Ditanyai Penuntut Umum, Andi mengaku sengaja memberikan jam tangan mewah tersebut atas dasar ucapan terima kasih kepada Novanto karena telah membantunya memperlancar anggaran proyek e-KTP.

"Ucapan terima kasih karena Pak Novanto telah membantu," kata Andi, Kamis (30/11/2017).

Kesaksian Andi menyebutkan, rencana kado mewah tersebut anjuran dari Johannes Marliem. Andi mengaku membayar setengah dari harga jam mewah bertipe Richard Mille 11 itu, yakni Rp650 juta. Sisanya dilunasi Marliem yang membeli jam tersebut di Amerika. 

"Pak Nov senang dikasih jam. Saya bilang selamat ulang tahun dan terima kasih atas bantuan selama ini," jelasnya.

Andi juga mengkonfirmasi bahwa pemberian yang dimaksud adalah bantuan terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR.

Saat kasus korupsi e-KTP mulai terkuak, pada tahun 2017 Novanto justru mengembalikan jam tersebut ke Andi. Kemudian Andi menjualkan jam mewah itu ke salah satu mall di Jakarta seharga Rp1 miliar lebih. "Saya ambil 650 jutanya, lebihnya saya kasi ke staf Marliem," jelasnya.

 

Tags : setya novanto
Rekomendasi