Tidak hanya Andi dan Novanto, pertemuan ini juga dihadiri oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni.
Hal itu diungkap Andi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo--yang juga mantan Direktur Utama PT Quadro Solution, salah satu konsorsium PNRI pemenang proyek e-KTP--di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
"Saudara, sebelum proyek (e-KTP) ini berjalan, saudara pernah nggak bertemu dengan Setya Novanto?" Tanya hakim kepada Andi.
"Pernah," jawab Andi.
"Atas inisiasi siapa?" Lanjut Hakim
"Atas inisiasi Pak Irman," ujar Andi.
Baca Juga : Pengaruh Novanto dalam Korupsi e-KTP
Andi menambahkan, sebelum pertemuan itu, Irman berkata pada dirinya tentang proyek e-KTP ini. Katanya, Ketua Komisi II saat itu, Burhanudin Napitupulu, menyebut ada komitmen fee yang harus ditanggung oleh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP.
"Pak Irman, dia bilang, katanya dia sudah bertemu dengan Pak Burhanudin Napitupulu, Ketua Komisi II, kemudian harus ada beban, harus ada komit yang ditanggung. Saya tidak tahu perjanjiannya gimana, pokoknya Pak Irman minta sepuluh persen, lima persen untuk DPR, lima persen untuk Depdagri," ungkap Andi.
(Infografis mereka yang dapat jatah dari proyek e-KTP/era.id)
Sementara itu, dalam pertemuan tadi, Andi mengatakan, pihak Kemendagri meminta Novanto untuk memberi dukungan dalam proyek e-KTP.
"Depdagri ini komit meminta bantuan Pak Setya Novanto untuk didukung program (e-KTP) ini. Pak Nov jawabnya akan mendukung," terang dia.
Seminggu kemudian, terjadi pertemuan lanjutan. Saat itu, Andi dan Irman mendatangi ruangan Novanto di DPR untuk membahas mengenai kepastian anggaran e-KTP.
"Yang dibicarakan apa?" Tanya hakim.
"Mengenai kepastian anggaran. Kata Pak Nov, ya sudah nanti saya beri tahukan sama saya, maksudnya, Pak Irman nanti dikomunikasikan, gitu," tutur Andi.
Baca Juga : Komisi II DPR Disebut Intervensi Proyek e-KTP
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Andi sudah divonis delapan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Anang Sugiana bersama Irman dan Sugiharto didakwa telah mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, alias proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011-2013.
Anang juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu dengan memperkaya perusahaan yang dipimpinnya, PT Quadra Solution sebanyak Rp79 miliar.
Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.