Ade diperiksa penyidik sekitar dua jam untuk dua tersangka berbeda, yaitu Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Tadi saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk Pak Novanto dan Pak Anang," ungkap Ade di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Terkait pemeriksaan, mantan Ketua DPR RI itu enggan menjawab apa saja yang ditanyakan penyidik. Namun, Ade mengungkapkan, intinya sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Saat itu, dia diminta keterangannya terkait tersangka e-KTP lainnya, Andi Narogong.
"Dulu pertama kali untuk (tersangka) Andi Narogong. Keterangan tidak ada yang berbeda, tidak ada yang baru. Pertanyaan hanya berulang-ulang, itu saja, tidak ada yg berubah," ungkapnya.
Ade menambahkan, dirinya siap membantu KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Kehadirannya memenuhi panggilan KPK dia anggap jadi bukti mendukung pengusutan kasus korupsi.
"Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK. Tentu, saya sangat concern untuk membantu KPK," ujar dia.