Cara Tepat Bayar Zakat

| 12 Jun 2018 20:15
Cara Tepat Bayar Zakat
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Hari-hari terakhir jelang Idulfitri 1439 H. Pusat-pusat perbelanjaan sudah dipenuhi orang-orang yang dibahagiakan oleh tunjangan hari raya (THR) mereka. Enggak salah, sih. Yang penting, jangan lupain tuh kewajiban bayar zakat fitrah!

Iya, zakat fitrah. Zakat yang wajib dibayarkan oleh seluruh orang muslim untuk memfitrahkan atau menyucikan dirinya kembali. Zakat itu dikeluarkan dengan nilai setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh si wajib pajak.

Terkait waktu pembayarannya, zakat fitrah memiliki batas waktu pembayaran, yakni sejak bulan suci Ramadan hingga waktu menjelang Idulfitri. Enggak boleh lebih, ya!

Terkait keutamaan zakat fitrah itu, Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Ustaz Masyhudi mengatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah puasa mereka di bulan Ramadan.

"Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ya, ini perlu menjadi perhatian para warga muslim di Kabupaten Biak Numfor," ungkapnya di Biak, Sebagaimana dilansir Antara, Selasa (12/6/2018).

Masyhudi mengatakan, umat Islam yang telah melalui berbagai rintangan untuk membersihkan jiwa dari sifat sombong, angkuh, dan kerakusan terhadap hal-hal duniawi seperti makanan, minuman, atau berbagai kesenangan lain selama bulan Ramadan wajib menyempurnakan ibadah mereka lewat zakat fitrah.

Nah, supaya afdol dan agar berbagai nikmat yang tertanam selama bulan Ramadan --nikmat sifat sabar, rendah hati, dan peduli sesama manusia-- itu melekat sempurna di dalam diri manusia-manusia yang berpuasa, maka ia diwajibkan bayar zakat fitrah.

Dimensi sosial

Kata Masyhudi, membayar zakat di dalam agama Islam enggak cuma bentuk ketaatan terhadap Allah SWT yang merupakan dimensi ketuhanan, tapi juga merupakan bentuk ibadah yang terkait dengan dimensi sosial.

Ketaatan membayar zakat fitrah, kata Masyhudi merupakan cara untuk mengajarkan setiap umat muslim tentang kepedulian terhadap lingkungan dan orang-orang beruntung yang berada di sekitar mereka.

"Membayar Zakat adalah salah satu dari sekian banyak perintah Allah dan Rasulnya yang membuktikan akan ketaatan kita pribadi muslim kepada kewajiban yang diberikan Allah SWT," katanya.

Secara ketuhanan sendiri, membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga, yang secara spiritual bertujuan untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat-sifat keangkuhan, kesombongan dan kerakusan terhadap harta duniawi.

"Puasa dan zakat merupakan dua ibadah yang membina rohani atau mental orang-orang beriman untuk sadar akan jati dirinya sebagai hamba Allah di muka bumi," katanya.

Meninggalkan kebiasaan enggak tepat

Sebagai orang baik, saya percaya, semua orang di dunia ini pasti punya hasrat untuk berbagi, sekecil apa pun getaran hasrat itu. Tapi, terkadang banyak orang yang memilih cara yang kurang tepat buat melakukan itu.

Seperti dalam menunaikan zakat saja. Banyak orang yang melakukan pembagian zakat dengan cara yang sejatinya kurang tepat. Misalnya, membagikan zakat secara massal.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar, meminta seluruh pembagian zakat massal yang kerap dilakukan banyak orang untuk dihentikan.

Solusinya, Kemenag mengimbau agar pembagian zakat dialihkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Baznas dan LAZ," kata Fuad dalam keterangan tertulis.

Imbauan tersebut dikeluarkan Kemenag seiring tren yang kerap terjadi di bulan Ramadan, di mana masih banyak dijumpai masyarakat yang membagikan zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.

Ribuan warga miskin rela antre dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan sejumlah orang lanjut usia dan anak-anak harus siap terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.

"Kalau toh karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka. Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat," kata dia.

Cara pembagian zakat seperti itu, menurut dia, berisiko terjadi kekisruhan. Selain itu, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.

Fuad mengajak publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.

"Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat," kata dia.

Kata Fuad, Baznas dan LAZ sebagai organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah dapat jadi alternatif yang mampu memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.

Organisasi itu, kata dia, juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya lewat program-programnya yang transparan dan bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

Jadi, yuk cari cara paling baik untuk berbuat hal baik!

Rekomendasi