Hukum Bayar Zakat Online Menurut Islam dan Cara Pelaksanaannya

| 23 Apr 2021 03:16
Hukum Bayar Zakat Online Menurut Islam dan Cara Pelaksanaannya
Ilustrasi (Dok. Baznas)

ERA.id - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat fitrah secara praktis tanpa tatap muka lewat online karena hukumnya tetap sah.

Ia menjelaskan zakat adalah kewajiban untuk semua umat muslim yang punya kemampuan, harus berasal dari harta yang halal dan memiliki ukuran tertentu serta waktu tertentu.

"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata Rizaludin dalam konferensi pers kolaborasi GoPay dan Baznas, Kamis (22/4).

Untuk masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital alias online, dia menyarankan untuk mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas. Cari juga lembaga yang punya fitur-fitur di mana pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima.

"Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan," katanya.

Potensi zakat, infak dan sedekah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen. Saat ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.

"Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sah," katanya.

Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.

Pada akhir 2021, Baznas menargetkan untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah Rp503 miliar, dengan target 30 persen berasal dari transaksi digital.

Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, mengatakan transaksi digital terus menjadi pilihan masyarakat di masa pandemi, termasuk untuk beramal. Jumlah pengguna GoPay yang membayarkan zakat melalui fitur GoTagihan di aplikasi Gojek meningkat hampir tiga kali lipat di tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya.

"Meskipun demikian, edukasi mengenai manfaat pembayaran ZIS secara digital harus tetap ditingkatkan. Bekerjasama dengan BAZNAS, di bulan Ramadan ini kami melakukan sosialisasi Gerakan Cinta Zakat ke berbagai lapisan masyarakat Indonesia, termasuk edukasi kepada jutaan mitra driver dan merchant yang tergabung di ekosistem GoJek.

Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk dapat berdonasi secara digital, sehingga dapat memaksimalkan penghimpunan zakat yang akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Budi.

Rekomendasi