Habis Disegel, Terbitlah Badan Pengelolaan Reklamasi

| 14 Jun 2018 07:56
 Habis Disegel, Terbitlah Badan Pengelolaan Reklamasi
Penyegelan bangunan di Pulau D (Leo/era.id)
Jakarta,era.id - Setelah menyegel ratusan bangunan di Pulau D, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Pantura Jakarta. Hal ini membuat satu langkah kontradiktif dari janji yang disampaikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta, ini diteken Sekda DKI Sefullah per tanggal 7 Juni 2018 lalu itu mengatur peran BKP Pantura Jakarta dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta. 

Lantas apa tugas dari BKP Pantura Jakarta? dalam perda tertulis, BKP yang ditugasi oleh Anies itu akan menata kawasan Pantura Jakarta meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan Kampung Luar Batang, Kampung nelayan, dan kawasan daratan Pantura Jakarta. Badan ini juga mengurusi penataan kembali lingkungan permukiman bantaran sungai kawasan Pantura Jakarta, pelestarian hutan bakau dan hutan lindung, hingga bangunan bersejarah di sekitar lokasi.

Adapun tugas yang lain, yakni soal perbaikan manajemen lalu lintas, fasilitasi proses perizinan, hingga optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan mitra reklamasi, termasuk evaluasi terhadap pemanfaatan tanah tersebut.

Baca Juga: Tak Berizin, Ratusan Bangunan di Pulau D Disegel

Suara tak setuju diteriakkan oleh Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Menurut mereka penerbitan pergub itu menandai bahwa Anies telah mengingkari janji kampanyenya dan melanjutkan reklamasi.

"Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan 'menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta' ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu," kata KSTJ. 

"Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun janji sepertinya tinggal janji saja," sambung Koalisi itu. 

Saat dikofirmasi mengenai teknis pelaksanaan pergub tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menanggapinya dengan irit bicara. Menurutnya persoalan ini akan dijawab penuh oleh Anies Baswedan.

"Itu akan diselesaikan dan diberikan pernyataan penuh oleh Pak Anies," kata Sandi di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6).

Sandi juga sempat dikonfirmasi mengenai tujuan pembentukan BKP Pantura Jakarta, nasib pembangunan di pulau reklamasi, hingga perusahaan mitra reklamasi.

Namun, lagi-lagi, Sandi merasa bahwa pertanyaan tersebut tidak berhak dijawab oleh dirinya.

"Terima kasih atas usahanya dan saya arahkan ke Pak Anies," tutup Sandi.

Rekomendasi