Tak Ada Remisi Khusus di Lapas Batu Nusakambangan

| 14 Jun 2018 11:57
Tak Ada Remisi Khusus di Lapas Batu Nusakambangan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Kepala Lapas Batu Hendra Eka Putra mengatakan, pada Lebaran 2018 tidak ada narapidana yang mendapat remisi khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," kata Hendra dilansir dari Antara, Kamis (14/6/2018).

Hendra menambahkan, 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum 6 bulan menjalani pidana. Hal itu karena mereka terlibat kasus khusus sesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa remisi dapat diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana.

"Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," ucapnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Lebaran dan Open House di Istana Bogor

Selain itu, tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan maupun kota Cilacap, tercatat sebanyak 789 narapidana, lima orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.

Hendra menyebut, seorang narapidana dapat memperoleh remisi khusus II jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya, sedangkan remisi khusus I jika masa pidananya masih tersisa setelah dikurangi remisi yang diperoleh. "Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan," imbuhnya.

Untuk diketahui, data dari Kanwil Kemenkumham Jateng menunjukkan bahwa di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Jalanan Jakarta Sepi

Selain itu, di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan empat narapidana memperoleh remisi khusus II, Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak tujuh narapidana memperoleh remisi khusus I dan satu narapidana memperoleh remisi khusus II.

"Narapidana dari Lapas Pasir Putih yang memperoleh remisi khusus II merupakan narapidana kasus terorisme," katanya.

Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak enam narapidana yang memperoleh remisi khusus I, sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Sebanyak 642 narapidana yang menghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya di wilayah eks Keresidenan Banyumas memperoleh remisi khusus Lebaran 2018. Wilayah eks Keresidenan Banyumas meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Tags : lebaran mudik
Rekomendasi