Menurutnya banyak saksi memberikan keterangan berbeda dengan dirinya. Atas dasar itu, dia membeberkan peran Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Tapi sekarang saya dianggap seperti tong sampah. Makanya saya rasa harus mengungkapkan fakta ini," kata Andi, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Andi yang sebelumnya memilih bungkam dan terkesan menyembunyikan kejadian yang sebenarnya merasa heran, tindakannya itu malah menyudutkan dirinya.
"Kenapa orang yang saya bantu malah menganggap saya sampah, sehingga saya sadar agar nanti kejadian ini tidak terulang lagi," kata dia.
Andi menuturkan, keterangan berbeda para saksi di persidangan terkait perputaran uang dalam rekening para tersangka kasus korupsi. Andi menganggapnya janggal karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah memiliki bukti valid dari rekaman Johannes Marliem.
"Ada fakta-fakta, yaitu fakta rekening perbankan, juga ada fakta rekaman Johanan Marliem yang secara lengkap merekam seluruh peristiwa, kejadian-kejadian selama proses e-KTP," katanya.
Andi dituduh melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Irman, Sugiharto dan yang terakhir Setya Novanto.