ERA.id - Pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 naik sebanyak Rp2,2 triliun. Besaran anggaran itu untuk biaya operasional hingga gaji aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan nomor S-353/MK/02/2022 dan Menteri PPN Nomor B.301/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2022 tertanggal 18 April 20022 tentang pagu indikatif belanja KL tahun 2023, Kemenag mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp69.010.639.547.000 untuk TA 2023.
"Besar pagu indikatif ini mengalami peningkatan Rp2.234.987.330.000 atau sekitar 3,82 persen jika dibanding dengan pagu alokasi anggaran tahun 2022 Kementerian Agama, yang sebesar Rp66.453.208.486.000," papar Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (2/6/2022).
Yaqut mengakui jumlah pagu anggaran tersebut meningkat siginifikan, karena dibarengi dengan kenaikan untuk belanja operasional hingga gaji dan tunjangan ASN.
"Peningkatan yang cukup signifikan terjadi karena adanya peningkatan nilai anggaran pada belanja pegawai, operasional yang ditunjukkan untuk pemenuhan belanja gaji dan tunjangan ASN Kemenag yang 2021 lalu mengalami pagu minus. Dan belanja opersional untuk pemenuhan beberapa kegiatan prioritas nasional," kata Yaqut.
Terkait dengan anggaran operasional pegawai, Yaqut merinci, ada kenaikan senilai Rp1,6 triliun atau sebesar 5,21 persen jika dibandingkan tahun 2022.
Menurutnya, kenaikan tersebut untuk menutupi kekurangan belanja pegawai yang pada tahun sebelumnya mengalami minus.
"Peningkatan ini penting untuk menutupi kekurangan belanja pegawai sebagaimana tergambar dari terjadinya realisasinya pagu minus dalam pemenuhan belanja pegawai Kemenag tahun 2021," kata Yaqut.
Kemudian untuk alokasi anggaran belanja operasional mencapai 51,3 persen. Rinciannya 47,71 persen belanja pegawai opersional, dan 4,02 persen belanja barang operasional dari total anggaran pagu indikatif Kemenag tahun 2023.
Menurut Yaqut, hal ini dikarenakan jumlah pegawai serta satuan kerja Kemenag yang sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Belanja pegawai operasional merupakan belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sehingga terikat dengan jumlah PNS Kemenag yang tersebar di seluruh RI," pungkasnya.