Polisi Bongkar Kuburan Massal Janin Hasil Aborsi

| 20 Jun 2018 02:43
Polisi Bongkar Kuburan Massal Janin Hasil Aborsi
Ilustrasi (Pixabay)
Magelang, era.id - Dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi baru saja menemukan 20 kantong janin korban aborsi yang dikubur di belakang rumah Yamini.

Dilansir dari Antara, Rabu (20/6/2018), Kepolisian Resor Magelang dan Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng turun untuk membongkar kuburan itu. Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Yamini diduga melakukan praktik aborsi.

Saat penggerebekan, bukan cuma Yamini saja yang kena ciduk. Polisi juga menangkap pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Yang sedih, Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal ini sejak 25 tahun lalu. Entah berapa banyak janin yang 'dibunuh'. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional. Polisi membongkar halaman belakang rumah Yamini yang diakuinya sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.

"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.

Pengakuan Yamini, ada 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, sepertinya bakal lebih. Dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.

"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," lanjutnya.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengaku belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya. Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.

Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.