Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Dengan ini Aman Abdurahman divonis hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmat Jaini di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman dinyatakan bersalah sesuai dengan sejumlah pasal yang didakwakan. Setelah dijatuhi hukuman, Aman langsung melakukan sujud syukur. Aman menerima putusan tersebut, adapun kuasa hukumnya masih pikir-pikir.
Larangan live
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menerangkan polisi melarang stasiun televisi untuk melakukan siaran langsung. Kata dia, ini mengikuti instruksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang juga untuk menghindari penyebaran paham radikal secara langsung saat siaran tersebut dilakukan.
"Penyebaran paham, kita tidak tahu setelah vonis reaksi terdakwa seperti apa, itu yang kita hindari," kata Indra
Sebelumnya, Jaksa meyakini Aman Abdurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan dakwaan kedua Primer Pasal 14 Jo Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
JPU tidak melihat ada satu pun hal meringankan Aman Abdurrahman. Buat tim JPU, Aman Abdurrahman diyakini sebagai otak penganjur dan penggerak kepada para pengikutnya untuk melakukan jihad Amaliyah teror.
Sebagai contoh, kasus yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, ataupun yang terjadi di Samarinda, Kalimantan.