Kata Afif, politik uang ini biasanya masih memberikan sesuatu yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Karenanya, jika ada pasangan calon yang ketahuan melakukan praktik politik uang akan dikenakan sanksi administrarif.
"Kami punya kewenangan penanganan administrasi pelanggaran politik uang yang dampaknya bisa sampai pendiskualifikasian paslon," ungkap Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Oleh karena itu, Bawaslu akan meningkatkan penanganan pada masa tenang Pilkada 2018.
"Kita punya mandat untuk melakukan pencegahan. Semua daerah sebagian besar bekerja di daerah-daerah apel siaga patroli pencegahan yang dilakukan di semua daerah yang Pilkada besok akan kita lakukan serentak di 171 daerah," kata Afif.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengingatkan kepada semua pihak terutama pasangan calon peserta Pilkada 2018 untuk mematuhi aturan masa tenang sebelum pemilihan pada 24-26 Juni 2018.
"Patuhi regulasi yang ada, apa yang boleh dan tidak boleh di masa tenang. Lakukan pembersihan alat peraga kampanye serta dukung juga KPU daerah pada masa tenang yang sedang konsentrasi untuk distribusi logistik," tutur Arief.
Baca Juga : Djarot Lebih Elegan dalam Debat Pilkada Sumut
"Dukung juga pemilih untuk merenungkan apa yang sudah mereka lihat kemarin pada saat kampanye, apa yang sudah mereka dengar, untuk meyakinkan dirinya memilih pemimpin yang terbaik," lanjutnya.