ERA.id - Seorang pria bernama Mohamad Roy Aji Kusuma ditangkap polisi, setelah melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita pemilik indekos di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (13/07/2022).
Pria asal Malang, Jawa Timur, itu diketahui melancarkan aksi bejatnya saat korban berinisial L sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian menyelinap masuk ke kamar L hanya menggunakan celana dalam dan kaus.
"Pelaku langsung memeluk dan menindih korban, saat itu korban langsung berontak dan melakukan perlawanan dengan cara menggigit telunjuk korban dan lari sambil berteriak minta tolong," kata Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahtjanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Teriakan korban lantas didengar oleh saksi bernama Suwandi dan langsung mengejar pelaku yang sempat melarikan diri.
Setelah berhasil diamankan, saksi langsung meminta bantuan Aipda Ferdi Bhabinkamtibmas Sukasari. Selanjutnya korban, saksi, dan pelaku dibawa ke Polsek Bogor Timur.
"Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan dari Polsek Bogor Timur kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," tandasnya.