Kuasa Hukum SDA, Muhammad Rullyandi, belum mau berkomentar banyak terkait sidang PK ini. Namun, dirinya memastikan memo PK terkait kejanggalan-kejanggalan pidana yang dikenakan kepada SDA siap dibacakan dalam persidangan.
“Ya, pasti karena kita datang dengan alasan PK, nanti kita akan bacakan memo PK,” tutur Rullyandi.
Persidangan rencananya akan dimulai pada siang ini, setelah jam makan siang. SDA sendiri telah hadir di PN Jakarta Pusat, namun belum bersedia memberikan pernyataan terhadap awak media.
SDA divonis bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Ia juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Dia pun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak terima dengan putusan hakim, SDA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.
Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.