"Kalau saya menyampaikan RKUHP itu sebaiknya KPK tetap menjadi lembaga pemberantasan korupsi. Sebagai lembaga yang khusus,” kata Mahfud kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini menyebut, kodifikasi undang-undang atau membukukan dalam satu kitab adalah hal yang bagus secara teori, sebab semua tindak pidana masuk di dalamnya. Namun, secara prakteknya ia menyebut hal tersebut biasanya sulit diwujudkan.
"Kebutuhan hukum itu selalu berkembang. Pasti ada yang di luarnya yang harus selalu di respon. Sehingga hukum itu harus responsif dengan perkembangan di masyarakat," ungkap Mahfud.
Mahfud juga menyebut, seharusnya ada hukum khusus yang menjadi wadah untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi.
"Itu aspirasi yang saya sampaikan dan mungkin ada kesamaan dengan KPK. Pokoknya jangan sampai KPK mati dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud juga menyarankan agar lembaga antirasuah ini juga menerima kritik-kritik yang ada sebagai cara memperbaiki diri ke depan.
Sebab Mahfud menilai, dibandingkan dengan institusi penegak hukum lain yang menangani korupsi, KPK dianggap lebih efektif dalam menjalankan tugasnya walau dihadapkan dengan sejumlah keterbatasan.