Jaringan Loly Candy Hidup Lagi

| 25 Jun 2018 19:30
 Jaringan Loly Candy Hidup Lagi
Konferensi pers pengungkapan kasus pedofil. (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Masih ingat Loly Candy? Itu adalah jaringan pedofil di Facebook yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan dijadikan konten porno lalu menyebarkannya, dan dibongkar polisi pada awal tahun lalu. 

Nah, kini, Polda Metro Jaya meringkus tiga penyebar konten pornografi yang mirip dengan Loly Candy. Diduga, jaringan ini masih ada sangkut pautnya dengan kelompok tadi.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial WR (19), AD (32) dan IW (26). Mereka memiliki 40 channel grup Whatsapp dan Telegram sebagai wadah tempat bertukar konten porno. Satu channel berisi 200 anggota yang berasal dari 63 negara. Gila!

Jadi begini, saat dibongkar kemarin, ternyata Loly Candy itu belum terusut tuntas oleh polisi. Setelah sejumlah pelaku ditangkap pada tahun lalu, ternyata, sempalan-sempalannya kabur dan beraksi di tempat yang lain. Nah, Masing-masing  sempalan tadi, mendirikan grup Whatsapp baru tempat menyebarkan konten pornografi lagi. Buat informasi, pada tahun lalu itu, Loly Candy terdata memiliki 7.479 anggota.

"Dari pemeriksaan diakui oleh tersangka bahwa benar WH sejak 2016 bergabung dengan Loly Candy. Kemudian keluar grup karena admin tertangkap. Motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Ketiga pelaku bejat ini ditangkap di tempat yang berbeda. Kalau diakumulasikan, sejumlah barang bukti yang disita dari mereka cukup banyak. Di antaranya, 1 buah handphone, 1 buah CPU, 1 buah Router dan 1 buah flashdisk.

Tapi, anehnya, meski berinteraksi dalam satu grup yang sama, di hadapan polisi, ketiga pelaku tadi mengaku tidak saling kenal. 

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RIni 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kanit 3 Subdit Cyber Polda Metro Jaya Kompol Khaerudin menambahkan, aktivitas para pelaku di grup Whatsapp dan telegram tersebut adalah saling tukar video porno. Video yang disebarkan berasal dari luar maupun diproduksi sendiri.

Khaerudin menerangkan meski video tersebut tidak diperjualbelikan, namun dari grup whatsapp tersangka, polisi mengidentifikasi terdapat ribuan video porno yang semuanya dilakukan oleh anak kecil.

"Jadi modusnya sejauh ini hanya untuk kepuasan seksual mereka tidak diperjualbelikan," ujar Khaerudin.

Rekomendasi