ERA.id - Mantan Menpora sekaligus pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presien Jokowi.
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo ini setelah melewati serangkaian pemeriksaan berulang kali.
"Iya benar tersangka (status Roy Suryo)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dihubungi, dikutip VOI, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, terkait penahanan mantan politikus Partai Demokrat tersebut, Zulpan belum mau memberi komentar. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Saat ini Roy Suryo disebut sedang menjalani pemeriksaan. Sehingga, mengenai penahanan akan ditentukan usai proses tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Roy Suryo merupakan terlapor di dua laporan kasus meme stupa Candi Borobudur. Bahkan, Roy Suryo dilaporkan dua orang.
Kedua pelaporan itu yakni, laporan dengan nomor LP B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kurniawan Santoso.
Kemudian, laporan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 dengan pelapor atas nama Kevin Wu. Pelaporan ini telah dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.