Perempuan di Pinrang Diberi Uang Panai Rp5 Miliar Saat Dinikahi, MUI Sulsel Merespons
ERA.id - Pernikahan seorang perempuan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial setelah si mempelai perempuan diberi uang panai dengan total Rp5 miliar.
Sementara dalam resepsinya, dia mendatangkan 7 artis. Jumlah uang panai yang fantastis dan bikin heboh itu, sebenarnya ada yang berbentuk uang dan aset seperti tanah.
Dari nilai uang serta aset itulah, semuanya ditotal. Untuk diketahui, mempelai laki-laki bernama Bastian berasal dari Desa Labolong dan kini bekerja di BUMN Sucofindo. Sementara mempelai perempuan dr. Fitrianisa merupakan PNS dokter di RSUD Kota Bogor.
Pernikahan mereka dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin. Acara resepsi pernikahan mereka berlangsung tepatnya di Desa Labolong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa terkait uang panai di Kantor MUI Sulsel, Jl. Masjid Raya, Makassar, Sabtu, 2 Juli 2022 silam.
Fatwa tentang Uang Panai tersebut dikeluarkan MUI Sulsel dengan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai.
MUI Sulsel menjelaskan bahwa 'uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariat agama.
Uang panai adalah sejumlah uang yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makassar.
Uang panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan
Sekeretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry mengungkapkan, fatwa tersebut tidak membatasi masyarakat untuk menikah selama kedua bela pihak tidak saling memberatkan.
"Fatwa MUI bukan mambatasi pada angkat. Fatwa prinsipnya adalah kemudahan. Kalau kedua bela pihak tidak memberatkan," ungkapnya saat dikonfirmasi ERA, Senin (1/8/2022).
Muammar mejelaskan, bisa saja bagi kedua belah pihak, angka tersebut biasa-biasa saja. Begitu pun sebaliknya, bagi masyarakat yang "kurang mampu" duit Rp 5 miliar itu sangat banyak.
"Boleh jadi, angka itu biasa saja kedua bagi kedua bela pihak. Di sisi lain yang bukan orang yang berada, melihat angka itu sangat fantastis. Jadi itu sangat relatif. Jadi fatwa MUI bukan pembatasan, tapi nilai, artinya penghormatan perempuan itu berdasarkan kemamupuan laki dari perempuan," tuturnya.