Pilkada Kota Makasar Dimenangkan Kotak Kosong
Kotak kosong ini menang melawan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang didukung oleh 10 partai.
Pasangan Appi-Cicu ini diusung oleh 10 unsur pimpinan parpol pengusung. Ke 10 parpol pengusung tersebut adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP, PDIP, Partai Hanura, PBB, Partai Gerindra dan PKPI dengan total kursi 43 kursi di DPRD.
Lembaga survei yang mencatat hasil kotak kosong tersebut di antaranya, Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Selain itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menyatakan, unggulnya suara pada kotak kosong sudah dihitung secara real count.
Menurutnya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang. Unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Kota Makassar merupakan sejarah baru di Indonesia.
Dari dari hasil real count maupun quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei, keduanya sama-sama mencatat bahwa kotak kosong lebih unggul dengan perolehan suara sebesar 53 persen sedangkan 46 persen untuk calon tunggal.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan masyarakat boleh memilih kotak kosong jika di wilayah tersebut hanya ada calon tunggal.
Kemudian, pada Pasal 54D undang-undang yang sama menyebutkan, untuk tampil sebagai pemenang pilkada, calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen plus 1.
Nah, jika kalah melawan kotak kosong, pilkada diulang pada tahun berikutnya. Posisinya sebagai kepala daerah diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah.