Berikut Hasil Sementara Real Count Pilkada 12 Daerah di Sulsel
ERA.id - KPU telah menghitung perolehan suara (real count) dalam Pilkada serentak 2020 di berbagai daerah. Selama proses penghitungan berlangsung, masyarakat bisa mengecek update Pilkada 2020 terbaru sesuai daerah melalui Sirekap KPU.
Termasuk di 12 kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, inilah sejumlah kandidat yang berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan real count (C1) sementara.
Untuk Kabupaten Maros pasangan A.S Chaidir Syam - Suhartina Bohari meraih 42.6 persen dan sebanyak 56.185 suara. Kabupaten Barru ada pasangan Suardi Saleh - Aska Mappe meraih perolehan 47.2 persen dari 31.230 suara.
Kabupaten Luwu Utara ada pasangan Indah Putri Indriani - Suaib Mansur dengan 44.3 persen dan 49.802 suara. Sedangkan Kabupaten Luwu Timur muncul petahana Muhammad Thoriq Husler - H Budiman dengan 52.7 persen 65.288 suara.
Sementara dari Kabupaten Tanah Toraja ada pasangan Theofilus Allorerung - Zadrak Tombeg dengan 40.5 persen dari 34.004 suara.
Kabupaten Toraja Utara ada pasangan Yohanis Bassang - Frederik V Palimbong dengan perolehan 43.3 persen sebanyak 35.161 suara. Dua pasangan calon bupati yang bertarung melawan kotak kosong juga sebagai petahan yakni Kabupaten Soppeng pasangan Kaswadi Razak - Luthfi Halide yang melawan kotak kosong sukses meraih 86.1 persen dari 109.728 suara dan Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ihsan - Abd Rauf Malaganni peroleh 91.1 persen dari 268.030 suara.
Sedangkan di Kabupaten Bulukumba ada pasangan Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf memperoleh 39.1 persen dari 88.927 suara dan tak kalah mengejutkan adalah Pilkada Kepulauan Selayar pasangan H Zainuddin - Aji Sumarno B berhasil meraih 100 persen dari 15.666 suara.
Halaman situs KPU.go.id menampilkan hasil Pilkada Makassar yang dimenangkan oleh pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi dengan perolehan 41.4 persen dari 99.668 suara.
Hasil tersebut masih bersifat sementara. KPU bakal menetapkan pemenang Pilkada 2020 setelah pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, dan Provinsi dengan catatan tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.