Dijerat Pasal Pembunuhan Terkait Tewasnya Brigadir J, Polri: Bharada E Bukan Membela Diri

ERA.id - Polri mengungkapkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Dari kasus ini, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan menjadi tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim mengatakan Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.

Dia juga menegaskan Bharada E tidak membela diri dalam kasus tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, Polri sebelumnya menyampaikan Brigadir J tewas baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, rekannya sesama ajudan Kadiv Propam.

Ia diduga melakukan pelecehan dan penodongan senjata kepada P, istri Ferdy Sambo.

Dalam mengungkap kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang beranggotakan internal dan eksternal Polri (Komnas HAM dan Kompolnas) untuk mengungkap kasus secara objektif, transparan dan akuntabel.

Kemudian, Kapolri juga menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah buntut dari insiden ini.

Mereka yang dicopot dari jabatannya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik juga melalukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atas permintaan keluarga yang merasa janggal dengan kematian anaknya.