Breaking News! Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy sambo Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

ERA.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara sumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Alasan penetapan tersangka itu, kata Kapolri, lantaran Ferdy Sambo diduga terlibat terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo diduga memerintahkan agar Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim khsusu menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," jelas Kapolri pada Selasa (9/8/2022).