Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Kematian Brigadir J

ERA.id - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi terkait kasus penembakan antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J.

Dari pantauan ERA, Ferdy Sambo tiba di Bareskrim, Jakarta Selatan pada pukul 10:00 WIB, Kamis (4/8/2022).

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Sambo sejak kasus penembakan antar anggota Polri menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menyebut Bharada E berada di Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidum (pidana umum)," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8) kemarin.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Andi menyebut Bharada E ditahan. Kata Andi lagi, penyidik telah memeriksa 42 saksi.

Adapun kasus ini, katanya, masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi. "(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.

Andi menambahkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum diperiksa penyidik. Terkait kapan istri Ferdy Sambo diperiksa, Andi juga tidak membeberkannya. Dia hanya mengatakan semua ajudan Ferdy Sambo sudah diperiksa.

"Sampai dengan saat ini untuk ibu PC, itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.