Polisi Hentikan Kasus 'Kuburan' Beras Bansos di Depok
ERA.id - Polda Metro Jaya menghentikan kasus 'kuburan' beras bansos di Kota Depok, Jawa Barat dan memastikan tidak ada unsur pidana di sana.
"Iya kita hentikan, proses penyelidikan kita hentikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal yang sama. "Bahwa intinya adalah tidak ditemukan adanya unsur pidana sehingga tentunya bisa dikatakan tidak ada lanjutan penanganan secara pidana karena memang semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosialnya ini, melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab. Dibuktikan dengan dilakukan penggantian," ucapnya.
Zulpan pun mengatakan beras rusak ini sudah diganti JNE kepada Kementerian Sosial (Kemensos) maupun pemerintah. Karena sudah diganti, pemerintah dan Kemensos tidak merugi.
"Jadi kita sudah mengecek datanya, jadi semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak COVID itu, ini tersalurkan semuanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan beras yang ditemukan ini adalah bagian dari program pemerintah, yakni bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Bantuan ini dimulai dari April-Desember 2020.
Ujung tombak bantuan ini ada pada Kemensos. Dalam penyalurannya, Kemensos bekerja sama dengan Bulog dan menunjukkan vendor melalui mekanisme lelang. Vendor pemenang, bekerja sama lagi dengan JNE untuk melakukan pengiriman ke masyarakat yang berhak menerima bansos.