Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jakut, 30 Paket Sabu Siap Edar Turut Disita
ERA.id - Polisi mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, HI (46) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak 30 paket sabu siap edar berhasil disita polisi.
"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram," ucap Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Rohman menjelaskan HI ditangkap di sebuah kontrakan, Jl Raya Lodan Nomor 2, Ancol, Pademangan, Jakut, Minggu, (31/7/2022) lalu. Dia menerangkan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Penyelidikan pun dilakukan. Namun, pelaku kabur ke kawasan Jakut.
"Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Rohman.
Polisi pun memburu pelaku dan berhasil mengamankannya. Pengembangan pun dilakukan dan diketahui, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AG.
"Dan saat ini (AG) dalam pengejaran petugas. Pelaku HI mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual atau pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan.
Selain menyita 30 paket sabu dengan berat 22,7 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 handphone, 3 sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang Rp3 juta, dan satu kantong tas warna oranye untuk menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.