Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ramalan Denny Darko: Kembali ke Putri Chandrawati yang Bisa Menguak Semuanya

ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Demi kelancaran pemeriksaan, selama ini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimbob Kelapa Dua Depok.

Kali ini, peramal sekaligus ahli tarot Denny Darko meramal kasus Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka. Denny Darko mengingatkan kembali kekasih Brigadir J.

Kekasih Brigadir J mengungkapkan kekasihnya sempat video call menangis-nangis karena mendapatkan ancaman. Menurutnya, pihak Brigadir J memang harus memiliki 'kekuatan' untuk membuat Irjen Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.

Denny Darko (Foto: YouTube/Denny Darko) 

"Ada sebuah cerita katanya Brigadir Yoshua ini menceritakan menangis kepada kekasihnya. Kononn katanya, dia akan dihabisi oleh tim lama dan meminta pacarnya mencari pria pengganti. Seakan-akan dia tahu ajalnya akan dekat," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Denny Darko.  

"Memang sebuah muncul ketakutan dari cerita dan tarot ini. Bahwa setidaknya tidak ada jalan untuk pergi ke jalan apa yang sudah terjadi. Tidak ada cara mengembalikan. Dan ini harus diungkap pengacara dari keluarga Brigadir J," lanjutnya.

Denny Darko mengatakan Brigadir J ketakutan sebelum akhirnya tewas mengenaskan. Sebelum tewas, Brigadir J tak menceritakan kejadian nahas ini kepada pihak kepolisian. Apalagi, Putri Chandrawati sanngat perhatian dengan Brigadir J.

"Sepekan sebelumnya sudah terjadi, ia menghubungi sembunyi-bunyi. Dari ketakutan ini, kita pasti akan cari perlindungan polisi kan. Ini polisi dia polisi, tapi mau minta bantuan kemana? Kalau dia sampai ketakutan dan enggak bisa laporan," ujarnya.

"Ada sesuatu besar, dan orang-orang didekatnya. Harusnya dia satu orang mendapatkan perlindungan paling kuat. WA dikirim Ibu Putri Chandrawati saat Brigadir J ulangtahun, memunculkan kedekatan dengan ibu dan anak," lanjutnya.

Bharada E ditersangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia juga mempertanyakan CCTV yang sengaja dihilangkan sebagai barang bukti. Apalagi, kecurigaan semakin terkuat dengan alat penembakan yang dipakai Bharada E.

"Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP 55 dan 56 sangat sulit menolak pemikiran. Coba pikirkan bagaimana kondisi TKP? Bagaimana kondisi CCTV hilang begitu saja. Sekelas Bharada E menggunakan pistol block 17 yang seringnya digunakan perwira tinggi," jelasnya.

Menurutnya, hanya Putri Chandrawati yang bisa menjelaskan dan mengetahui akar permasalahan kasus penembakan Brigadir J. Putri Chandrawati juga sempat mengaku trauma karena mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

"Bagaimana caranya agar melimpahkan ke satu orang. Adanya ketakuatan, apalagi Bharada E ditangkap ditahan yang dianggap sebagai tumbal yang sudah terjadi. Gongnya sebenarnya saat kembali Ibu Putri Chandrawati dan hanya beliau menguak semuanya. Beliaulah satu-satunya tidak berseragam polisi," tambahnya.