Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lumuri Wajah M Kace Pakai Kotoran, JPU: Perbuatan Terdakwa Bakal Diingat Seumur Hidup
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte satu tahun penjara lantaran menganiaya dan melumuri kotoran terhadap Muhammad Kosman atau yang akrab disapa M Kace di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Jaksa Andi Jaya Aryandi mengatakan Napoleon Bonaparte terbukti bersalah karena menggunakan kekerasan dengan sengaja.
Menurut JPU, perbuatan NBapoleon tersebut membuat perasaan tidak atau penderitaan psikologis yang bakal diingat saksi seumur hidupnya.
"Meskipun perbuatan saksi M. Kace dengan konten Youtubenya merupakan penghinaan terhadap agama islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," jelas aksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2022).
Menanggapi hal itu, Napoleon mengaku akan mengajukan pembelaan dan diharapkan akan menjadi penilaian untuk majelis hakim.
"Biarkan saja itu mekanisme," jelas Napoleon.
Seperti diketahui, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.