Ferdy Sambo Marah dan Rencanakan Pembunuhan, Begini Tanggapan Pengacara Brigadir J
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan merencanakan membunuh Brigadir Yoshua atau Brigadir J menganggap tindakan korban melukai harkat dan martabatnya.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," kata Arman Hanis saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Arman belum mau bicara banyak. Dia hanya menambahkan pihaknya belum memiliki penjelasan lebih lanjut mengenai Ferdy Sambo yang marah ke Brigadir J.
Tim kuasa hukum, sambungnya, masih fokus untuk menindaklanjuti proses hukum Ferdy Sambo.
"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi atau publikasi yang sedang dipersiapkan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus tewasnya Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ke Brigadir J karena marah.
"Dalam kesempatan ini, tolong dicatat, bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawati) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/10/2022).
Namun, Andi Rian tak merinci Ferdy Sambo marah ke Brigadir J karena tindakan apa. Dia hanya mengatakan Ferdy Sambo yang marah langsung merencanakan pembunuhan ke Brigadir J.
Rencana pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo dengan memanggil Brigadir RR dan Bharada E.
"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," imbuhnya.
Lanjutnya, dia mengatakan penjelasan Ferdy Sambo ini telah dibukukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).