Mabes Polri Kebut Berkas Perkara Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
ERA.id - Kasus kematian Brigadir Yoshua (Brigadir J) masih dalam pendalaman. Kali ini, Mabes Polri sedang fokus untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus (tim khusus) fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Dedi membenarkan penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil). "Ya betul (penyidik sedang melengkapi berkas perkara) 4 tersangka yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Namun dia tak merinci apakah ada target dari penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara ini. "Nunggu info lanjut," ucapnya.
Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J. Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Setelah itu, untuk membuat seolah-olah penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.
Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit.
Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.