Kejagung: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba Jakarta

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Mabes Polri ke Rumah Tahanan Kejagung RI cabang Salemba Jakarta.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Fadil mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB.

Diketahui, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.