Pengacara Ingin KPK dan PPATK Usut Kematian Brigadir J: HP-Laptop-Rekening Almarhum Diambil Ferdy Sambo dkk
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan untuk mengusut tuntas kasus kematian kliennya ini.
Kamaruddin mengungkapkan, empat rekening Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo. Selain rekening, Kamaruddin menyebut barang-barang Brigadir J juga dirampas mantan Kadiv Propam ini.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga ferdy sambo dan kawan-kawan. HP (handphone), atmnya di empat bank, laptop bermerek asus, dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Dari temuannya juga, Kamaruddin menyebut ada transaksi di rekening Brigadir J di tiga hari setelah korban dilaporkan tewas, yakni pada 11 Juli 2022.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka, 200 juta," ungkapnya.
Namun, Kamaruddin enggan merinci tersangka mana yang dikirimkan uang Rp200 juta itu. Dia mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik.
Dalam kesempatan berbeda, Kamaruddin menyebut agar PPATK dilibatkan untuk mengusut kasus kematian Brigadir J. Dia ingin agar PPATK bisa mengecek aliran dana para ajudan Ferdy Sambo.
"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu mengalir," ujarnya.
Pengacara ini menerangkan dirinya mendapat informasi bahwa ada aliran dana yang mengalir diantara Sambo dan ajudannya. Total aliran dana itu Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.
"Jadi jangan-jangan uang yang besar-besar ini yang informasinya Rp800 miliar hingga Rp1 triliun perbulan. Ini mengalir hingga jauh, kenapa semua lembaga negara ini tutup mata. jangan-jangan semua lembaga negara sudah tersandera mafia," tuturnya, kemarin.
Untuk itu, dia meminta PPATK turun tangan menyelidiki aliran dana itu. Kamaruddin juga ingin agar PPATK turut memeriksa rekening dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara' dan tidak mau memberi keterangan ke penyidik.
"Termasuk rekening yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," paparnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) datang ke KPK untuk melaporkan Ferdy Sambo. TAMPAK melaporkan Ferdy Sambo atas dugaan suap dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.