Seorang Dosen Cabul di Unhalu Kendari Cium Paksa Mahasiswinya, Parah!

ERA.id - Seorang dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka usai nyaris memperkosa mahasiswinya.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan penetapan tersangka didasari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan, serta keterangan 5 saksi.

"Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka," katanya.

Dia menyampaikan, sebelumnya menerima laporan dari mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN, telah dilecehkan dosennya berinisial B.

"Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya," ujar Kapolresta.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas dia.

Dia mengaku, hari ini, Jumat (19/8/2022), akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menambahkan, jika tersangka kooperatif, maka bisa saja tidak ditahan, tetapi akan diwajiblaporkan atau sebagai tahanan kota.

"Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan," ucap Kapolresta.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) diduga dilecehkan dosennya sendiri. Pelaku meminta korban mendatangi rumahnya untuk membawa rekap nilai. Di rumah pelaku itulah korban datang kemudian dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor: B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.