Ferdy Sambo dan Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J, Legislator Komisi Hukum: Bongkar Apa Motifnya!
ERA.id - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Mahfud MD terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian pasangan suami istri tersebut kini resmi menjadi tersangka. Keduanya juga dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendorong agar Polri kedepannya segera membongkar motif pasangan suami istri tersebut merencanakan pembunuhan terhadap anak buahnya.
"Yang menarik dari peristiwa ini, (Putri Candrawathi) bersama-sama dengan suaminya kan merencanakan (pembunuhan terhadap Brigadir J). Nah, untuk itulah ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurut Trimedya, sangat jarang kasus pembunuhan melibatkan kekompakan pasangan suami istri. Oleh karenanya, motif pembunuhan harus segera diungkap.
"Ini makin menarik penetapan tersangka ibu PC ini, apa motifnya," kata Trimedya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penetapan tersangka Putri Candrawathi ini juga telah menggugurkan berbagai macam dugaan yang ada. Salah satunya terkait rasa cemburu yang memicu terbunuhnya Brigadir J.
Awal kasus ini muncul, pihak kepolisian sempat menyebut penyebab Brigadir J tertembak hingga tewas oleh rekannya yaitu Bharada RE, lantaran Brigadir J tengah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta.
"Kan jarang terjadi, kompak suami istri membunuh seseorang. Kalau sudah begitu, gugurlah istilah cemburu segala macam," ucapnya.
"Apalagi dia kena Pasal 340, berarti dia ikut merencanakan. Itu kan bukan hitungan menit, bukan hitungan jam. Kan itu bisa hitungan hari merencanakannya," lanjut Trimedya.
Adapun terkait dengan tak ditahannya Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih sakit, Trimedya menyebut alasan itu sangat klasik. Dia meyakini Polri akan segera menahan Putri.
Di samping itu, Trimedya juga meminta pasangan suami istri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi berani bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
"Berani berbuat, ya berani bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Putri Candrawati tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.
"Belum, belum (Putri Candrawati tidak ditangkap," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Terkait keberadaan Putri, Agung tak memberi penjelasan lebih. Dia hanya mengatakan Putri Candrawati berada di rumahnya
"Putri, dia di rumah," kata Agung saat ditanya awak media ada di mana Putri Candrawati saat ini.
Adapun Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Pasal yang sama juga dikenakan kepada suaminya Ferdy Sambo.
"Jadi pasal yang kami tersangkakakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 jucto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.