Tak Kapok, Pria Tua di Puncak Bogor Jual Tanah Milik Orang Lain Dua Kali
ERA.id - Polres Bogor mengamankan seorang pria tua berinisial DT, dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengungkap jika pria berusia 79 tahun tersebut telah menjual tanah yang sama sebanyak dua kali kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus itu berawal saat pelaku menawarkan tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022.
Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.
"Pelaku meminta bantuan orang lain untuk meyakinkan pembeli hingga pada akhirnya tanah itu dijual dengan harga Rp 315 juta," kata Iman, Minggu (21/8/22).
Setelah transaksi dilakukan, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.
"Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp 315 juta beserta surat pernyataan dan kwitansi," jelasnya.
Ketika korban SG akan menguasai tanah, ada orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN.
Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku DT atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun," jelas Iman.