Mantan Kadishub Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Markup Pengadaan Marka Jalan
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019.
Ke tiga orang tersebut merupakan mantan Kepala Dishub Sulsel berinisial Ilyas Iskandar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto Muhammad Islam Iskandar dan pimpinan perusahaan inisial GK.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly menyatakan, ketiganya diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan Marka Jalan di Dishub Sulsel.
"Inisial I, GK, dan MII. Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022).
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak mengerjakan. "Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," kata dia.
Fadly menambahkan pihaknya mengenakan pasal 3 subsider pasal 2 Undang Undang 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan kasus korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan telah masuk tahap satu.
"Perkaranya baru tahap I dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan markup harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," tutupnya.