Polda Sumut Tetapkan Bos Judi Online AP Jadi Tersangka
ERA.id - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kini telah menetapkan bos judi online berinsial AP menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kantor judi online yang berkedok warung kuliner di Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik menetapkan AP sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, pada 19 Agustus 2022.
"Penetapan saudara AP sebagai tersangka," katanya Selasa (23/8/2022).
Selain AP, Hadi mengatakan penyidik juga menetapkan NP selaku leader operator judi online sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Saudara AP selaku pemilik tempat dan praktik perjudian online dan NP selaku leader operasional website perjudian online," ujarnya.
Namun dari kedua tersangka, saat ini penyidik baru menahan NP sedangkan AP masih dalam proses pengejaran petugas.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana," pungkas Hadi.
Seperti diberitakan, Polda Sumut menggerebek sebuah ruko warung kuliner di Perumahan Elit Komplek Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (9/8/2022) dini hari.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto.
Saat digeledah petugas menemukan ratusan komputer, handphone dan puluhan unit laptop yang berada di sebanyak 18 ruangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang elektronik itu digunakan untuk mengoperasikan website judi online.
Dari hasil penyelidikan juga ditemukan kantor judi online tersebut merupakan yang tersebar di Sumut setelah mengoperasikan sebanyak 21 situs website judi online dan mampu meraup omzet mencapai Rp1 miliar per harinya. Dari hasil penyelidikan juga diketahui pemiliknya AP.