Sering Dianggap Sama, Ternyata Tugas Provos dan Propam Polri Berbeda, Simak Penjelasannya

ERA.id - Sejak kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mencuat, tidak sedikit netizen yang menyoroti soal jabatan jenderal bintang dua tersebut. Banyak juga yang memahami jika tugas provos dan propam Polri itu sama.

Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam (tribratanews.polri.go.id)

Padahal tugas dari Propam dengan Provos di organisasi kepolisian sangatlah berbeda. Dilansir dari laman resmi Polri Kepulauan Riau, Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi.

Propam bertanggung jawab pada masalah pembinaan profesi dan juga pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri itu sendiri.

Kemudian Provos adalah bagian dari organisasi dari tubuh Propam yang berfungsi untuk menegakan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Definisi dan Perbedaan Tugas Provos dan Propam Polri

Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana dari staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar (Mabes) yang berada di bawah KAPOLRI. Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi.

Personel Bidpropam Polda Banten (polri.go.id)

Selain itu PROPAM bertugas untuk melakukan pengamanan internal untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI. Tidak hanya di lingkup internal, PROPAM juga bertugas melayani pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.

3 Sub Organisasi PROPAM Polri

PROPAM terdiri dari tiga bidang atau wadah fungsi, seluruhnya dibagi dalam bentuk anak organisasi yang biasa disebut dengan “Biro” diantaranya Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos.

Biro Paminal berfungsi melakukan pengamanan di lingkungan internal POLRI. Kemudian Biro Wabprof berfungsi melakukan pertanggung-jawaban profesi. Terakhir ada Biro Provos yang berfungsi melakukan penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI.

Kewajiban Divisi PROPAM POLRI

Adapun terdapat tugas pokok dari Divisi PROPAM POLRI yang meliput pembinaan bagi seluruh anggotanya, dan juga tugas eksternal atau diluar seluruh anggota kepolisian.

Fungsi PROPAM untuk Membina Anggota POLRI

  1. Melakukan pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan untuk menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  2. Memberikan dukungan atau backup dalam bentuk bimbingan teknis maupun kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  3. Melakukan perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier bagi personel pengemban fungsi PROPAM.
  4. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta statistik yang berkaitan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
  5. Melakukan penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI.
  6. Melakukan pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.

Tugas PROPAM di Luar Internal POLRI

  1. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi).
  2. Memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman, dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
  3. Melakukan pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos, yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Selain Tugas Provos dan Propam Polri, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.