Tak Hanya KDRT, Bripka Madih yang Ngaku Diperas Penyidik Kini Tersandung Kasus Video Viralnya 'Mengamuk'
ERA.id - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih ternyata tak hanya tersandung kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Madih diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik dari video viralnya.
Diketahui, Madih sempat viral karena "mengamuk" di sebuah kompleks perumahan elite di kawasan Kota Bekasi, pada 31 Januari lalu. Dari video dan narasi yang beredar, Madih yang datang dengan mengenakan seragam polisi, meluapkan kekesalannya terkait kasus dugaan sengketa tanah orang tuanya.
"Di mana Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
"Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik. Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang," sambungnya.
Bhirawa menerangkan sikap kelembagaan dan kemasyarakatan anggota Polri diatur oleh aturan. Diduga, Bripka Madih melanggar aturan itu.
Anggota Provos Polsek Jatinegara ini dilaporkan pada Rabu (1/2) lalu usai "ngamuk" di perumahan elite di kawasan Bekasi. Bripka Madih pun diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Wujud perbuatannya pada hari Selasa pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB juga telah memberikan pernyataan melalui media TV, media online, yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Bhirawa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan Bripka Madih tersandung kasus KDRT. Pada 2014 lalu, Madih dilaporkan istri pertamanya, SK atas dugaan KDRT.
Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Madih terkait kasus KDRT ini ialah anggota polisi ini melakukan pelanggaran disiplin. Bripka Madih ternyata menikah lagi. Ternyata pada Agustus 2022, istri kedua anggota Provos Polsek Jatinegara ini melaporkan lagi suaminya.
"Pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan kembali oleh istrinya kedua yang tidak dimasukan didalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.
"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan propam," tambahnya.