Pengertian Scientific Crime Investigation, Metode yang Digunakan dalam Penanganan Kasus Brigadir J
ERA.id - Polisi menggunakan metode scientific crime investigation (SCI) untuk menangani kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Seiring berjalannya waktu, sedikit demi sedikit kasus tersebut mulai menunjukkan titik terang.
Beberapa hasil yang telah didapat adalah pencopotan tiga jenderal Polri dicopot dan pemeriksaan puluhan personel polisi karena diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Berbicara soal metode yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut, apa maksud dari scientific crime investigation?
Pengertian Metode Scientific Crime Investigation (SCI)
Terkait penjelasan scientific crime investigation, Setya Indra Arifin, pakar hukum pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pidana tidak bisa dilakukan hanya dengan satu unsur keilmuan, melainkan butuh didukung oleh keilmuan yang lain.
“Butuh ilmu lain, seperti psikologi forensik, kedokteran forensik, kimia, maupun teknologi yang berkaitan dengan olah kejadian perkara (TKP) khususnya, atau pun menilai kejiwaan pelakunya yang membutuhkan asesmen dari keilmuan lain,” terang Indra, dikutip dari NU Online.
Dia mengatakan, olah tempat kejadian perkara (TKP) lazimnya menjadi bagian dari proses penyelidikan (crime investigation). Dalam proses tersebut keilmuan bekerja untuk menemukan objektivitas dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan guna membangun perkara.
“Apakah suatu perkara atau kejadian terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, sangat bergantung asesmen para ahli dari berbagai keilmuan (scientific),” jelasnya.
Dikutip dari ojs.unimal.ac.id, metode scientific crime investigation adalah penyelidikan atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Upaya Polri dalam penyelidikan atau penyidikan terkait penegakan hukum suatu perkara pidana tidak hanya berdasarkan upaya pembuktian yang bersifat konvensional seperti pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang dituangkan dalam format BAP, melainkan juga berdasarkan nilai-nilai keilmiahan yang diterapkan dalam proses penyidikan melalui serangkaian metode yang disebut scientific crime investigation.
Crime Science Investigation (CSI)
Sementara, mengutip jurnalptik.id, crime science investigation (CSI) merupakan metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk mengungkap kasus.
Ketika penyidik menggunakan metode ini, pengakuan tersangka diposisikan pada urutan terakhir dari alat bukti yang nantinya diajukan ke pengadilan. Hal tersebut dilakukan karena metode CSI menitikberatkan analisis yang melibatkan berbagai disiplin ilmu dan pengetahuan demi mengungkap tindak kejahatan.
Dalam CSI terdapat frasa scientific investigation. Scientific adalah keilmuan, atau secara ilmiah. Sementara, investigation atau ‘investigasi’ adalah penyelidikan dengan mencatat, merekam fakta atau melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait peristiwa, dikutip dari KBBI.
Terkait penyidikan terhadap tindak pidana, Polri selaku lembaga penegak hukum, harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, menghormati hak asasi manusia (HAM), mendasari proses penyidikan dengan pembuktian ilmiah/scientific investigation, menghindari penggunaan kekerasan, tidak mengejar pengakuan, dan lebih memperhatikan sisi phisological serta empati.
Ilmu pengetahuan punya peran yang sangat besar dalam membantu pengungkapan dan proses penyidikan tindak pidana dalam proses pembuktian secara ilmiah.
Salah satu yang berperan dalam proses tersebut adalah ilmu forensik. Ini adalah ilmu pengetahuan yang menggunakan multidisiplin ilmu guna menerapkan ilmu pengetahuan alam, kedokteran, kimia, biologi, psikologi, dan kriminologi untuk mendapatkan titik terang atau membuktikan soal ada atau tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa barang bukti dari kasus yang diselidiki.
Terkait penggunaan metode dalam kasus tersebut, pengamat intelijen, Ngasiman Djoyonegoro, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus Brigadir J, Polri mengumpulkan berbagai ahli, seperti biologi, kimia forensik, balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik. Dengan demikian, unsur-unsur ilmiah dari upaya pembuktian kasus pembunuhan tersebut bisa terpenuhi.
"Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Saya optimistis sikap yang diambil oleh Kapolri akan meningkatkan integritas, independensi, dan kepercayaan publik pada institusi," terang Ngasiman.
Itulah penjelasan mengenai metode scientific crime investigation yang baru-baru ini digunakan oleh Polri dalam penyelidikan/penyidikan kasus kematian Brigadir J.