Prosedur Banding Sidang Etik Polri Mengacu pada Perpol Nomor 7 2022
ERA.id - Setelah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, dalam sidang etik melakukan banding. Lantas bagaimana prosedur banding sidang etik Polri?
Sebelumnya Sambo menegaskan akan melakukan banding atas keputusan majelis dan dirinya siap melaksanakan apapun keputusan di kemudian hari.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, pada hari Jumat 26 Agustus.
Bagaimana Prosedur Banding Sidang Etik Polri?
Kasus pembunuhan yang mencatut jenderal bintang dua tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas. Adapun alasan Sambo mengajukan banding adalah mengacu pada Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," jelas Sambo.
Dilansir dari Polri.go.id, permohonan banding Sambo sebagaimana ada dalam BAB V
KKEP BANDING Bagian Kesatu Pengajuan Banding dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. Adapun bunyinya sebagai berikut:
(1)Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
(2) Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
(3) Setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
(4) Format pernyataan Banding dan memori Banding tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Prosedur seterusnya dilanjut dengan Pasal 70 ayat (1) Perpol 7/2022 yang menjelaskan administrasi usulan pembentukan KKEP Banding, berikut bunyinya:
(1) Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
(3) Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 (dua) hari kerja.
Prosedur kemudian dilanjutkan dalam Pasal 71, 72, dan 78, berikut bunyinya.
Pasal 71 Perpol 7/2022
Bagian Kedua
Pembentukan KKEP Banding
Pasal 71
(1) KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri.
(2) Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEPBanding kepada:
a. Wakil Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
Pasal 72 Perpol 7/2022
(1) KKEP Banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, bertugas:
a. menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang KKEP Banding;
b. memeriksa dan meneliti:
1. berkas perkara;
2. surat permohonan Banding beserta memori Banding;
3. surat persangkaan dan tuntutan dari Penuntut;
4. nota pembelaan dari Pendamping dan/atau Terduga Pelanggar;
5. putusan Sidang KKEP; dan
6. bukti lain dari hasil Sidang KKEP;
c. membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP
Banding; dan
d. membuat putusan Banding.
Pasal 78 Perpol 7/2022
Pasal 78
(1) KKEP Banding wajib melaksanakan Sidang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.
(2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi, ahli dan Pemohon Banding.
(3) Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan Saksi, ahli dan Pemohon Banding.
Selain prosedur banding sidang etik Polri, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.