5 Jenderal yang Menandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Siapa Saja?
ERA.id - Secara resmi Ferdy Sambo dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri mulai Jumat, 26 Agustus 2022. Hal itu didasarkan pada putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai lima jenderal polisi.
Jenderal polisi bintang dua dengan pangkat Irjen itu pun tamat kariernya, menyusul adanya keputusan yang menyebutkan Sambo dijatuhi sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal polisi yang tergabung dalam komisi sidang etik.
Siapakah kelima jenderal polisi yang kompak menandatangi surat PTDH Ferdy Sambo? Berikut daftarnya.
Daftar Nama Jenderal yang Teken Surat Pemecatan Sambo
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, keputusan PTDH ditentukan berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," sebutnya di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sedangkan sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ini dilangsungkan secara tutup dan mengundang 15 saksi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain itu, para personel Polri yang diduga memperlancar skenario jahat Sambo soal peristiwa tembak-menembak antaranggota Polri itu juga didatangkan.
Ferdy Sambo adalah perwira tinggi (pati) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Dengan demikian, pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri yang memiliki pangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yaitu Komjen.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini, Ferdy Sambo dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Setelah putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun mengajukan banding walaupun sudah mengaku dan menyesali perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya.
Selanjutnya, Ferdy Sambo menyebutkan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.
Pembacaan Surat Permohonan Maaf oleh Ferdy Sambo
Dalam kesempatan yang sama juga, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang sempat ditulis tangan olehnya.
Permohonan maaf Ferdy Sambo tersebut itu ditujukan kepada institusi Polri.
“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya.
Ferdy Sambo mengungkapkan seharusnya surat tersebut sudah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, Ferdy Sambo pun tetap menyerahkannya kepada majelis sidang kode etik.
Ikuti artikel lainnya di ERA, klik link berikut untuk info selanjutnya.