Meski Ada Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Yakin Masih Banyak Polisi Baik
ERA.id - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) menjadi perhatian publik karena menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka kasus Brigadir J.
Di tengah kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa masih banyak polisi yang baik.
"Kami yakin bahwa masih banyak anggota kami yang mampu untuk berbuat baik," kata Listyo dilihat di Instagram-nya @listyosigitprabowo, Minggu (28/8/2022).
Listyo pun meminta anggotanya untuk terus semangat dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan institusi Polri harus terus dijaga sampai kapan pun.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini juga berterima kasih ke seluruh jajarannya karena terus bekerja keras membantu masyarakat. Jenderal Listyo pun berharap agar citra Polri semakin lebih baik ke depannya.
"Terimakasih atas dukungan kepada seluruh anggota di lapangan dan ini bagi kami menjadi energi untuk semangat baru kami menghadapi situasi yang ada supaya kami bisa seger memperbaiki citra Polri, marwah Polri, harapan kami semakin ke depan kita bisa memberi pelayanan yang lebih baik, kita bisa menjadi polisi yang tegas, humanis, dekat dan dicintai masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu. Brigadir J awalnya diungkapkan tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Ada kejanggalan-kejanggalan dari kematian Brigadir J hingga akhirnya Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Akhirnya terungkap, Brigadir J tewas karena ditembak, atau bukan karena baku tembak.
Polri pun menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Kelima tersangka itu adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maaruf (KM/sipil), Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Penembakan ke Brigadir J ini diotaki Ferdy Sambo.
Dari kasus ini, sejumlah personel Polri pun diduga terlibat obstruction of justice. Para polisi yang terlibat obstruction of justice ini dimutasi ke Yanma Polri.
Belum lama, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atau sidang etik. Hasil sidang etik memutuskan memecat Ferdy Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kadiv Propam Polri ini lalu mengajukan banding dari putusan sidang etiknya. Sambo pun dipersilahkan mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022) kemarin. Namun karena sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan Rabu (31/8/2022) depan. Putri Candrawathi diperbolehkan pulang ke rumahnya.