Apa Itu Pj Gubernur? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Tugas dan Wewenangnya
ERA.id - Apa itu penjabat gubernur atau Pj Gubernur? Frasa ini kerap disebut jelang akhir masa jabatan gubernur suatu provinsi.
Terbaru, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa dirinya belum memiliki nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan. Terkait hal tersebut, dia menyebut pihaknya akan meminta usulan kepada DPRD DKI Jakarta.
"Belum, sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," terang Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 29 Agustus.
Untuk diketahui, masa jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022. Tito menjelaskan, saat ini pemerintah pusat masih fokus mengurus penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September.
"DKI kan Oktober, jadi nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," jelasnya.
Perihal penjabat kepala daerah, termasuk penjabat gubernur, telah diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku. Dikutip Era dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Penjabat Gubernur?
Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia akan dilaksanakan secara pada 2024. Sementara, ada banyak sekali kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pilkada digelar. Terkait hal tersebut, para gubernur itu akan digantikan oleh para penjabat kepala daerah, dalam hal ini penjabat gubernur.
Undang-Undang tidak menjelaskan secara khusus mengenai apa itu penjabat gubernur ataupun penjabat kepala daerah. Namun, hal terkait penjabat kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah.
Pasal 1 Angka 5 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 menyatakan, "Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu."
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201, juga memberikan penjelasan terkait penjabat kepala daerah. Aturan tersebut menyatakan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir.
Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menerangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya hingga gubernur definitif dilantik. Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga pelantikan bupati/wali kota dilakukan.
Apa Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Daerah?
Penjabat kepala daerah adalah pengganti sementara kepala daerah sehingga tugasnya adalah menggantikan peran kepala daerah. Secara lebih jelas dan tegas, Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merinci tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, yaitu sebagai berikut.
a. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
g. dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait wewenang penjabat kepala daerah, hal tersebut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut adalah rinciannya.
a. Mengajukan rancangan perda;
b. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah
Penjabat kepala daerah memang menggantikan kepala daerah, tetapi ada beberapa hal yang dilarang bagi penjabat kepala daerah, baik itu penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota, selama menduduki jabatannya. Namun, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapatkan persetujuan dari mendagri.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut adalah bunyi aturan tersebut.
"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
d. dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."
Itulah penjelasan rinci dan resmi mengenai apa itu penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota. Tugas, wewenang, bahkan larangan bagi para penjabat kepala daerah telah diatur oleh peraturan yang berlaku.