Mengenal Apa Itu PKD Pemilu 2024 dan Tugas-Tugasnya

ERA.id - Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada pihak yang disebut sebagai PKD. Apa itu PKD Pemilu 2024?

Kepanjangan dari PKD adalah Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan pemilu, termasuk Pemilu 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 mengatur PKD Pemilu 2024.

Sementara, tugas dan wewenangnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut.

Tugas dan Wewenang PDK Pemilu 2024

Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, jumlah anggota PKD adalah satu orang dalam setiap kelurahan atau desa. Kemudian, Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022 menjelaskan bahwa PKD Pemilu 2024 merupakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024.

Simulasi pemungutan suara (antaranews)

Secara umum, PKD merupakan petugas yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. Penjelasan lebih lengkap mengenai tugas PKD tercantum dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017, berikut adalah rinciannya.

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  • pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih, penetapan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  • pelaksanaan kampanye;
  • pendistribusian logistik pemilu;
  • pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
  • pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017. Berikut adalan rinciannya.

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga telah menulis artiket tentang perbedaan PPK, PPS, dan KPPS. Simak tulisan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai pemilu.

Itulah penjelasan mengenai apa itu PKD Pemilu 2024 dan tugasnya. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.