Hukum Poligami di Indonesia dan Pandangan Dalam Islam
ERA.id - Memiliki istri lebih dari satu atau poligami memang masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Lantas bagaimana hukum poligami di Indonesia yang sah dan resmi? Berikut Ulasannya.
Agama menjelaskan anjuran dalam melaksanakan perkawinan diantaranya bertujuan untuk menjaga kesucian jiwa dan mendapatkan keturunan. Menariknya tidak hanya Indonesia saja yang kerap melakukan praktik poligami.
Tesis yang berjudul Poligami dalam Undang Undang Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Fikih Islam menyebut beberapa negara yang melakukan praktek poligami di antaranya Jepang, India, Afrika, Jerman, Prancis, Australia, Belanda, Denmark, Swedia dan lain sebagainya.
Penelitian karya Miptahudin tersebut menyatakan jika kemampuan dalam materil dan libido merupakan dua hal pendukung untuk melakukan perkawinan poligami.
Sejarah dan Hukum Poligami di Indonesia
Terdapat sejarah kelam poligami di Indonesia yaitu pada masa penjajahan Belanda. Pada waktu itu wanita dalam kondisi sangat memprihatinkan karena mudahnya orang melakukan poligami tanpa mengindahkan syarat-syarat yang dituntunkan oleh agama.
Pada masa penjajahan banyak praktik seorang suami memaksa istrinya supaya diijinkan untuk berpoligami. Tidak jarang banyak yang membuat surat-surat palsu sehingga pada akhirnya berdampak pada perpecahan dan kebencian dalam rumah tangga.
Terdapat Undang Undang yang mengatur poligami di Indonesia yaitu Undang Undang No. 1 Tahun 1974 pada pasal 3 ayat 2 yang berbunyi:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Kemudian khusus bagi warna negara yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:
Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Apabila merujuk pada dasar hukum poligami tersebut maka disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan. Poligami dapat dilakukan asal sesuai dengan hukum poligami yang berlaku dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.
Undang-Undang Perkawinan tersebut berupaya memberi payung hukum atas dasar langkah mengatur perkawinan poligami. Dengan adanya UU tersebut syarat melakukan poligami menjadi kompleks.
Adapun beberapa syarat kumulatif melakukan poligami berdasarkan UU tersebut di antaranya: kewajiban suami untuk meminta izin ke pengadilan, suami mampu menjamin kebutuhan istri-istri, adanya jaminan suami dapat berlaku adil, serta berbagai syarat-syarat tambahan lainnya.
Hukum Poligami secara Islam
Miptahudin menuliskan jika Imam Syafi‟i suami berpendapat bagi siapa saja yang berpoligami harus mampu memberikan nafkah untuk istrinya, apabila ia tidak mampu maka tidak boleh untuk berpoligami.
Imam Syafi’i menjelaskan karena poligami dan beristri lebih dari satu tentunya menambah beban untuk menanggung keluarga. Dengan demikian, dilihat dari berbagai sisi, apabila suami tidak adil maka akan membuatnya terjerumus pada kezaliman.
Syarat-Syarat Poligami bagi Suami Menurut Islam
- Suami tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita. Para ulama telah bersepakat akan bolehnya poligami dengan syarat tidak lebih dari empat orang istri.
- Haram menikahi wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan.
- Kewajiban suami adalah berlaku adil kepada para istri dan anak-anak dalam pembagian nafkah, hari dan tempat tinggal.
Selain hukum poligami di Indonesia, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…