Apa Itu NIB? Berikut Penjelasan dan Cara Mendapatkannya
ERA.id - Orang yang akan membuka usaha umumnya akan bersinggungan dengan NIB. Apa itu NIB? Kepanjangan dari NIB adalah nomor induk berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang terbitan lembaga OSS.
Dikutip Era dari bkpm.go.id, pelaku usaha telah mengantongi NIB bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka. NIB merekam tanda tangan elektronik dan telah dilengkapi pengaman.
Apa Itu NIB?
Ada beberapa fungsi dari NIB, antara lain sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. NIB memiliki masa berlaku, yaitu selama para pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya.
Jika ingin membuat atau mendapatkan NIB, Anda tak perlu khawatir sebab proses pembuatannya gratis. Hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran melalui OSS (online single submission) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Anda juga tak perlu berkecil hati jika usaha Anda masih kecil. OSS ditujukan bagi semua perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, UMKM, dan non-UMKM.
Cara Mudah Mendapatkan NIB
Ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan NIB. Tak perlu khawatir, hal-hal yang perlu dilakukan tidak terlalu susah.
1. Bentuk Usaha
Anda harus paham bentuk usaha yang Anda lakukan, apakah perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal dari dalam negeri atau asing. Ini adalah hal dasar yang perlu dilakukan. Dengan demikian, proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan lebih mudah.
2. Persyaratan Dokumen
- Nomor KTP atau NIK.
Nomor induk kependudukan (NIK) yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK penanggung jawab usaha.
- Badan usaha berbentuk PT atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk melakukan hal tersbeut, Anda bisa menggunakan AHU Online.
- Badan usaha yang berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran perlu menyiapkan menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
- Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pelaku usaha yang berencana atau telah menggunakan tenaga kerja asing.
- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Jika Anda merupakan pelaku usaha perseorangan, ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar saat mendaftar NIB bisa lebih mudah. Berikut ini adalah beberapa data tersebut.
- Nama & NIK
- Alamat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas yang lain
Kelengkapan data pelaku usaha saat mendaftar NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko. Bagaimana dengan pelaku usaha non-perseorangan? Pasal 19 menyatakan Anda diminta memberikan beberapa data berikut ini.
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanaman modal (jika ada penanaman modal asing)
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat surel (email) badan usaha
- NPWP badan usaha
Siapkan dan lengkapi seluruh data dan dokumen tersebut, kemudian mulailah mendaftar serta membuat akun OSS melalui www.oss.go.id. Lakukan berbagai proses hingga akhirnya mendapatkan NIB.
Jika telah mendapatkan NIB, Anda bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Izin usaha berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, izin komersial dan operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Izin ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Penjelasan mengenai apa itu NIB ini diharapkan bisa membantu dan memudahkan Anda.