Polri Siapkan Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Atas PTDH: Dipimpin Pati Bintang 3
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadapnya. Namun, Polri mengaku belum menerima memori banding Ferdy Sambo.
"Dan informasi yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan, sampai dengan hari ini, informasi dari Pak Karowabprof, untuk memori-memori banding Irjen FS atau saudara FS, belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (02/09/2022).
Namun meski Polri belum menerima memori banding Ferdy Sambo, Dedi menambahkan bidang Wabprov sudah berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri untuk mempersiapkan sidang komisi banding. Dedi mengatakan sidang komisi banding Ferdy Sambo akan dipimpin perwira tinggi (Pati) bintang tiga. Namun dia tak merinci siapa Pati bintang 3 yang akan memimpin jalannya sidang banding tersebut.
"Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang 3. Dan secepatnya juga akan berproses dalam waktu 21 hari, sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding (Ferdy Sambo), 21 hari memori banding, diputuskan, apakah diterima, ditolak, nanti hasilnya akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memecat dirinya secara tidak hormat. Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo mengaku akan mengajukan banding sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelas Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022).
Dia pun mengakui dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya. Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo. Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.