Dilaporkan Dugaan Kasus Hoax Soal Istri Ferdy Sambo Berhubungan Badan dengan Kuat Maruf, Mantan Pengacara Bharada E Deolipa: Biasa Saja
ERA.id - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara tak mempedulikan dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan menyebarkan berita hoax atau bohong kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Biasa saja (saya ketika dilaporkan)," kata Deolipa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, (2/9/2022).
Deolipa menegaskan apa yang dirinya ungkap ke publik hanya menduga bahwa tersangka Kuat Maaruf dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga berhubungan badan.
"Sama kayak Komnas HAM. Saya kan cuma menduga. Komnas HAM kan juga menduga, boleh dong," ungkapnya.
Ia juga menyakini bahwa Ferdy Sambo sebagai seorang psikopat dan LGBT bukanlah tudingan melainkan didasari hasil analisis yang telah dilakukan.
"Itu hasil analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," ujarnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberitaan bohong. Selain Deolipa, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Pelapor dari kasus ini yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Bahwa laporan kami tersebut terhadap para terlapor didasarkan kepada pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan bulan Juli sampai dengan akhir Agustus 2022, yang diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, dan/atau hoax," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago kepada wartawan hari ini.
Zakirun menjelaskan dasar pelaporan itu dibuat karena Deolipa dan Kamaruddin kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menuturkan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak diduga menyebarkan hoaks dari hasil autopsi Brigadir J.
Contohnya, kata dia, Kamaruddin menyebarkan hoaks tentang ada sayatan, jari-jari hancur, dan jeratan luka di leher dari tubuh Brigadir J. Padahal, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) sudah menyatakan bahwa luka di tubuh Brigadir J hanyalah luka penganiayaan dengan senjata api.
"Bahwa terdapat tuduhan tanpa dasar lainnya yaitu adanya pernyataan terlapor (Kamaruddin) yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering minum-minuman alkohol dan menembak di kantor atau ruangannya," katanya.
Untuk Deolipa Yumara, Zakirun mengatakan, mantan kuasa hukum Bharada E ini menyebut Ferdy Sambo sebagai psikopat dan LGBT/biseksual. Selain itu, yang bersangkutan juga memberikan keterangan ke awak media tentang tersangka Kuat Maaruf (KM) bersetubuh dengan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo ini.
"Pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor Deolipa Yumara menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan mengandung fitnah di tengah masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Untuk itu, dia pun ingin agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan hoaks ini serta ditindakan tegas diberikan kepada kedua orang pengacra itu agar opini-opini tak jelas terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak semakin berkembang di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.