Terima Suap, Eni Saragih Jadi Tersangka Korupsi
Hal itu disampaikan langsung oleh wakil ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjut dengan gelar perkara.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria, Sabtu (14/7/2018).
Selain Eni, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.
Eni diduga menerima uang Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," ujar Basaria.
Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.