Sebelum Lapor Polisi, Ketahui Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual
ERA.id - Siapa saja berhak untuk merasa nyaman di tempat kerja atau belajar. Apabila Anda dilecehkan secara seksual, maka sudah menjadi keharusan untuk melaporkannya ke pihak berwenang di tempat kerja atau sekolah Anda. Namun, alangkah lebih baik untuk mengetahui perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terlebih dahulu.
Apa Itu Pelecehan Seksual?
Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) menjelaskan tindakan pelecehan seksual di antaranya rayuan yang tidak diinginkan, permintaan bantuan seksual, dan pelecehan verbal atau fisik lainnya yang bersifat seksual di tempat kerja atau lingkungan belajar.
Pelecehan seksual tidak selalu harus secara spesifik tentang perilaku seksual atau ditujukan pada orang tertentu. Misalnya, komentar negatif tentang perempuan sebagai suatu kelompok mungkin merupakan bentuk pelecehan seksual.
Meskipun demikian, undang-undang pelecehan seksual biasanya tidak mencakup adanya komentar yang menggoda atau tidak langsung. Padahal perilaku tersebut juga dapat mengganggu dan memiliki efek emosional yang negatif.
Seperti Apa Pelecehan Seksual Itu?
Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai keadaan. Pelecehan dapat dilakukan oleh siapa saya yang memiliki hubungan dengan korban, sebagai contoh di kantor dalam dilakukan oleh manajer, supervisor, rekan kerja, bahkan kolega.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual
● Tindakan fisik kekerasan seksual.
● Permintaan untuk bantuan seksual.
● Pelecehan verbal yang bersifat seksual, termasuk lelucon yang mengacu pada tindakan seksual atau orientasi seksual.
● Sentuhan atau kontak fisik yang tidak diinginkan.
● Tindakan seksual yang tidak diinginkan.
● Membahas hubungan seksual/cerita/fantasi di tempat kerja, sekolah, atau di tempat lain yang tidak pantas.
● Merasa tertekan terlibat dengan seseorang secara seksual.
● Mengekspos diri sendiri atau melakukan tindakan seksual pada diri sendiri.
● Foto, email, atau pesan teks yang eksplisit secara seksual yang tidak diinginkan.
Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah istilah yang luas, termasuk di antaranya perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual mengacu pada kontak atau perilaku seksual, seringkali fisik yang terjadi tanpa persetujuan korban.
Pelecehan seksual umumnya melanggar hukum perdata, dimana Anda memiliki hak untuk bekerja atau belajar tanpa dilecehkan. Kendati demikian, dalam banyak kasus bukan merupakan tindakan kriminal.
Sedangkan kekerasan seksual biasanya mengacu pada tindakan yang bersifat kriminal. Beberapa bentuk kekerasan seksual antara lain:
● Penetrasi tubuh korban, juga dikenal sebagai pemerkosaan.
● Percobaan pemerkosaan.
● Memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual, seperti oral seks atau penetrasi tubuh pelaku.
● Memanjakan atau sentuhan seksual yang tidak diinginkan.
Kemudian pelanggaran seksual adalah istilah non-hukum yang digunakan secara informal untuk menggambarkan berbagai perilaku. Tindakan tersebut mungkin atau tidak mungkin melibatkan pelecehan.
Contoh pelanggaran seksual misalnya, beberapa perusahaan melarang hubungan seksual antara rekan kerja, atau antara karyawan dan bos mereka, bahkan jika hubungan itu berdasarkan suka sama suka.
Di mana pelecehan seksual bisa terjadi?
Pelecehan seksual dapat terjadi di tempat kerja atau lingkungan belajar, seperti sekolah atau universitas, bahkan dapat terjadi di tempat-tempat keagamaan seperti pondok pesantren atau yayasan gereja.
Pelecehan seksual bisa terjadi dalam banyak skenario yang berbeda, termasuk percakapan di luar jam kerja, pertukaran di lorong, dan pengaturan karyawan atau rekan kerja di luar kantor.
Selain perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksua, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…